JAMINAN PEMBAYARAN

(BANK GARANSI)

No. BG: 7700407929083165N

Tempat dan Tanggal Jatuh Tempo

Jakarta, 30 Desember 2026

Applicant (Terjamin)

PT. HADI UTAMA MEDIA CENTER

JL. PEMBANGUNAN NO. 182 RT 002/009

KAB GARUT – JAWA BARAT

Beneficiary (Penerima)

PT. KALBER REKSA ABADI

JL. CIPTA SARI NO. 02, TANGKERANG SELATAN

BUKIT RAYA RIAU

PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak melalui kantor pusat Menara Mandiri 1, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55. Jakarta 12190 (untuk selanjutnya disebut "Bank") dengan menunjuk Pasal 1832 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Bank melepaskan hak istimewanya tanpa dapat dibatalkan (Irrevocable), Tanpa Syarat (Unconditional), dengan ini menjamin:

“PT HADI UTAMA MEDIA CENTER” (Terjamin)

terhadap:

“PT KALBER REKSA ABADI” (Penerima Bank Garansi)

untuk membayar sejumlah uang setinggi-tingginya:

Rp. 49.970.000.000,-

(Terbilang: Empat puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)

Ketentuan Bank Garansi:

  1. Apabila Terjamin melakukan wanprestasi, yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya berdasarkan Nomor: 91/PJB/BG/KRA-HUMC/XII/2025, pada tanggal 29 Desember 2025, maka Bank akan membayar kepada Penerima Bank Garansi Jaminan Pembayaran tanpa syarat (unconditional) untuk jumlah tersebut menunjuk pada pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya oleh Bank tagihan tertulis dari Penerima Bank Garansi yang menyatakan bahwa Terjamin tidak memenuhi kewajibannya atau telah melakukan wanprestasi.
  2. Bank Garansi ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2025 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2026.
  3. Batas waktu pengajuan dan penerima tuntutan penagihan/klaim kepada Bank, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kalender sejak berakhirnya Bank Garansi ini, dengan ketentuan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau di luar hari kerja Bank, maka pengajuan dilakukan selambat-lambatnya pada satu hari kerja Bank sebelumnya dengan melampirkan asli Bank Garansi ini disertai dengan Surat Pernyataan Wanprestasi (Certificate of Default).
  4. Bank Garansi ini tidak berlaku lagi apabila tidak dilakukan pengajuan tuntutan penagihan/klaim dalam batas waktu seperti yang telah ditentukan di atas atau jika pekerjaan tersebut dalam butir 1 telah selesai dilaksanakan walaupun jangka waktu Bank Garansi ini belum berakhir.
  5. Jika Bank Garansi ini telah dipenuhi dan atau tidak dipergunakan lagi, maka asli Bank Garansi harus dikembalikan kepada Bank.
  6. Mengenai Bank Garansi ini dengan segala akibat hukumnya, Bank memilih domisili yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta.

Jakarta, 30 Desember 2026

PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

Signed

Budi Purwanto

Section Head/B.384